Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

PASURUAN - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis  Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB.

Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

"Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO), " ucap Iptu Agus.

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,

- - 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2, 66 (dua koma enam-enam) gram.
- - 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
- - 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
- - 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

"Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama, " jelasnya.

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa,

- - 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17, 24 (tujuh belas koma dua empat) gram.
- - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
- - 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " tutup Iptu Agus. (*) 

pasuruan
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar...

Artikel Berikutnya

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan...

Berita terkait